Legalitas yang dimiliki oleh CV. Jalu Bhakti
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Akta Pendirian, sesuai dengan data dalam format
isian Pendaftaran yang disimpan di dalam Sistem Administrasi Badan Usaha
berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris RIBI
AZWAR S.H., M.K.n. berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat, beserta dokumen
pendukungnya yang diterima tanggal 10 Oktober 2022 mengenai pendaftaran CV.
JALU BHAKTI INDONESIA disingkat JALU berkedudukan di Kabupaten
Bandung Barat telah diterima dan terdaftar dalam sistem Administrasi Badan
Usaha. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Menteri
Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0064995.AH.01.14
TAHUN 2022.
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk
Berusaha (NIB) No. 2710220051816 dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 27 Oktober 2022.
3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
• Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
Alat Musik (77295)
• Perdagangan Besar Alat Tulis dan Gambar (46421)
• Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
Alat Pesta (77291)
• Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
(46100)
• Periklanan (73100)
• Aktivitas Fotografi (72401)
• Aktivitas Jasa Perorangan dan Lainnya (96990)
• Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan (90012)
• Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya (90090)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.
61.450.162.5-421.000 atas nama CV. JALU BHAKTI INDONESIA (CV. JALU).
5. Dan Legalitas Lainnya.
No comments:
Post a Comment