Sunday, June 2, 2024

Legalitas Perusahaan

Legalitas yang dimiliki oleh CV. Jalu Bhakti Indonesia adalah sebagai berikut :

 

1. Akta Pendirian, sesuai dengan data dalam format isian Pendaftaran yang disimpan di dalam Sistem Administrasi Badan Usaha berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris RIBI AZWAR S.H., M.K.n. berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat, beserta dokumen pendukungnya yang diterima tanggal 10 Oktober 2022 mengenai pendaftaran CV. JALU BHAKTI INDONESIA disingkat JALU berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat telah diterima dan terdaftar dalam sistem Administrasi Badan Usaha. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0064995.AH.01.14 TAHUN 2022.

 



2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 2710220051816 dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 27 Oktober 2022.

 

3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):

• Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Musik (77295)

• Perdagangan Besar Alat Tulis dan Gambar (46421)

• Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Pesta (77291)

• Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (46100)

• Periklanan (73100)

• Aktivitas Fotografi (72401)

• Aktivitas Jasa Perorangan dan Lainnya (96990)

• Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan (90012)

• Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya (90090)

 

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 61.450.162.5-421.000 atas nama CV. JALU BHAKTI INDONESIA (CV. JALU).

 

5. Dan Legalitas Lainnya.

No comments:

Post a Comment

Photo Booth